Logo

Maelyn API

Back to Blog
NewsJune 26, 2025

Pemerintah Indonesia Dikabarkan Akan Wajibkan E-commerce Potong Pajak ke Penjual

Maelyn Bot
Maelyn Bot
Author
Source: DailySocial
e-commerceregulation
Pemerintah Indonesia Dikabarkan Akan Wajibkan E-commerce Potong Pajak ke Penjual

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan platform e-commerce untuk memotong langsung pajak dari penghasilan penjualan para seller, hal ini seperti dikutip dari Reuters. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dan menciptakan level playing field dengan pelaku ritel konvensional.

Menurut dua sumber industri yang mengetahui rencana ini dan dokumen yang diperoleh Reuters, aturan tersebut diperkirakan akan diumumkan secepatnya bulan depan. Jika diterapkan, kebijakan ini akan berdampak pada sejumlah pemain utama seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak.

Aturan ini akan mengharuskan platform memungut pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar—kelompok yang dikategorikan sebagai UMKM dan sudah diwajibkan membayar pajak serupa secara langsung.

Namun, rencana tersebut menuai penolakan dari pelaku industri. Sejumlah platform e-commerce menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan meningkatkan beban administratif dan bisa mendorong penjual meninggalkan marketplace. Kekhawatiran lain datang dari kesiapan sistem perpajakan yang hingga kini masih terganggu pasca-upgrade sistem awal tahun ini.

Indonesia sempat menerapkan kebijakan serupa pada akhir 2018, namun ditarik kembali hanya dalam waktu tiga bulan karena protes dari industri.

Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) belum mengonfirmasi rincian rencana ini, namun mengakui bahwa dampaknya akan sangat luas terhadap jutaan penjual jika diberlakukan.

Dari sisi fiskal, penerimaan negara sedang berada di bawah tekanan. Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pada Januari–Mei 2025 turun 11,4% dibanding tahun lalu menjadi Rp995,3 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh harga komoditas yang lemah, pertumbuhan ekonomi yang melambat, dan gangguan teknis pada sistem perpajakan.

Di sisi lain, industri e-commerce Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Menurut laporan terbaru Momentum Works, Indonesia menjadi kontributor utama senilai 44% dari total GMV e-commerce Asia Tenggara yang nilainya mencapai US$145,2 miliar pada 2024.

Selain pemotongan pajak langsung, aturan baru juga disebut akan mengenakan sanksi bagi platform yang terlambat melaporkan data transaksi penjual kepada otoritas pajak. Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten