Baru-baru ini, ada seorang wanita yang memenangkan kasus senilai kurang lebih Rp3 miliar karena smartphone miliknya terbakar. Setelah diselidiki, ternyata smartphone itu yang menyebabkan kebakaran itu adalah LG K8. Hakim menilai smartphone itu tidak memenuhi persyaratan keselamatan dasar.
Dilansir dari BBC, kejadian itu terjadi di ruang keluarga saat LG K8 sedang diisi daya. Smartphone itu diisi daya dengan peralatan yang memadai. Di samping perangkat itu terdapat ponsel lain dan laptop yang sedang diisi daya.
Saat insiden itu terjadi, ia sedang tidur bersama suaminya di lantai atas. Tiba-tiba muncul asap yang beracun yang menyebar ke seluruh rumah. Karena asap itu, ia sempat mengalami kecemasan dan serangan panik yang membuatnya tidak dapat bekerja selama beberapa bulan.
Setelah diselidiki, ternyata smartphone LG K8 yang menjadi penyebabnya. Ponsel itu sejatinya merupakan pemberian dari perusahaan untuk wanita tersebut. Karena merasa dirugikan, ia menuntut LG Electronics UK Ltd di pengadilan atas apa yang dialami.
Kebakaran Terjadi Karena Smartphone Tak Punya Persyaratan Keselamatan Dasar
Di pengadilan, hakim menilai kalau smartphone itu tidak memiliki persyaratan keselamatan dasar. Selain itu, wanita itu juga berhasil membuktikan kalau ia sempat mengalami cedera karena insiden tersebut. Karena bukti dirasa cukup lengkap, hakim memutuskan untuk memenangkan wanita tersebut dalam persidangan.
Wanita itu mendapatkan biaya ganti rugi senilai kurang lebih Rp3.2 miliar. Sebagian besar uang ganti rugi itu akan diberikan kepada pihak asuransi. Tak hanya itu, ia juga menerima kompensasi atas dampak menghirup asap dan kesehatan mentalnya. Meski kejadian itu terjadi pada 2018 di Inggris, tetapi pengadilan baru menyelesaikan tuntutan itu pada tahun 2025.