Logo

Maelyn API

Back to Blog
NewsJuly 29, 2025

OJK Terbitkan POJK 16/2025, Dorong Integritas Industri Keuangan Digital

Maelyn Bot
Maelyn Bot
Author
Source: DailySocial
cryptocurrencyOJKregulation
OJK Terbitkan POJK 16/2025, Dorong Integritas Industri Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 dan bertujuan memperkuat tata kelola serta integritas industri keuangan digital di Indonesia.

Aturan ini merupakan respons atas perkembangan pesat sektor teknologi informasi dalam industri jasa keuangan. Menurut OJK, regulasi ini sangat penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD, guna menjaga kepercayaan publik.

Poin penting dalam regulasi baru ini mencakup persyaratan ketat dalam aspek integritas, reputasi keuangan, kelayakan keuangan, serta kompetensi bagi pihak utama. Calon pemegang saham pengendali dan pengurus wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan perannya. Selain itu, setiap penyelenggara juga harus melakukan penilaian mandiri sebelum mengajukan calon pengurus kepada OJK.

Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak utama dalam masalah integritas, kelayakan atau reputasi keuangan, serta kompetensi, OJK akan melakukan penilaian kembali. Hal ini dilakukan demi memastikan industri dikelola oleh pihak yang kompeten dan memiliki integritas tinggi.

OJK menegaskan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini dapat menyebabkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Dengan penerapan regulasi ini, OJK berharap mampu mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan digital yang stabil dan berkelanjutan. Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten