**** Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) buka suara terkait maraknya telepon spam atau spam call di tengah-tengah masyarakat.
Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni mengatakan senantiasa menjaga dan menghormati kepercayaan pelanggan, termasuk dalam setiap komunikasi yang dilakukan.
Oleh karena itu, lanjut Irsyad, semua penawaran atau promosi marketing hanya dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pelanggan.
“Kami memahami bahwa preferensi pelanggan dapat berubah seiring waktu. Untuk itu, pelanggan memiliki hak untuk menyesuaikan atau mencabut persetujuan tersebut kapan saja,” ujarnya.
** Komdigi Minta Dukungan Operator Seluler Atasi Spam Call**
Irsyad menambahkan dalam mendukung kenyamanan pelanggan, Indosat menyediakan layanan pelanggan yang tersedia 24 jam dalam tujuh hari alias 24/7.
Pelanggan IM3 dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 0855-1000-185, akun X @CareIM3, atau email [email protected].
Sementara itu, pelanggan Tri dapat menghubungi WhatsApp di nomor 0896-44000-123, akun X @3CareIndonesia, atau email [email protected].
Komdigi Minta Dukungan Operator
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta adanya dukungan kooperatif dari berbagai pihak termasuk operator seluler (opsel) terkait dengan maraknya jumlah panggilan tidak dikenal atau telepon spam (spam call).
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, penanganan telepon spam tidak cukup bila hanya mengandalkan embedded Subscriber Identity Module (eSIM). Tetap diperlukan penataan ulang sistem registrasi kartu SIM secara menyeluruh, termasuk terhadap SIM konvensional.
“Kita akan tata kelola SIM-nya bukan hanya untuk HP yang sudah mampu eSIM ya, tapi kita juga akan meminta operator untuk patuh terhadap Permen Kominfo yang sudah ada, nomor 5 [tahun 2021] ya,” kata Meutya, Jumat (16/5/2025).
Meutya menambahkan, dukungan opsel juga sangat penting untuk menertibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melebihi batas penggunaan pendaftaran SIM sehingga, “kita harapkan sudah terjadi cleansing tahap awal terhadap nomor-nomor SIM yang beredar yang mungkin menggunakan data-data palsu.”
** Setiap Orang di Indonesia Hadapi 10 Spam Call Tiap Bulan**
Untuk diketahui, berdasarkan temuan Global Call Threat Report kuartal keempat 2023 dari Hiya, perusahaan keamanan digital yang berbasis di Amerika Serikat (AS), Indonesia bahkan menempati urutan puncak dalam daftar tingkat panggilan spam tertinggi sepanjang periode Oktober hingga Desember 2023, dengan skor 61%, melampaui Hong Kong (60%) dan Filipina (36%).
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 141 juta panggilan spam tercatat selama periode Oktober hingga Desember 2023 di Indonesia. Dari jumlah itu, 96,95% tergolong sebagai panggilan mengganggu, sementara 3,05% atau sekitar 4,4 juta panggilan termasuk dalam kategori penipuan.
Pada bagian lain, Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa teknologi biometrik kini mulai diterapkan dalam proses registrasi nomor seluler. Menurutnya, sistem ini sudah tersedia baik untuk eSIM maupun SIM fisik sejak diluncurkan belum lama ini.
Namun demikian, Edwin mengaku proses ini belum bisa diwajibkan sepenuhnya mengingat keterbatasan teknis dan kesiapan masyarakat.
Edwin mencontohkan kesulitan yang mungkin dialami oleh warga lanjut usia atau yang tidak memiliki perangkat memadai untuk melakukan swafoto (selfie) yang dibutuhkan dalam proses verifikasi biometrik.
Saat ini, jumlah pelanggan eSIM di Indonesia masih relatif kecil, sekitar 700 ribu pengguna sejak diluncurkan lebih dari satu bulan lalu. Ia menyebut transisi menuju sistem biometrik penuh akan dilakukan secara bertahap, menunggu kesiapan operator dan infrastruktur pendukung.
Pengamat Kritik Kebijakan eSIM dari Komdigi: Terlalu Mahal
“Nanti kita akan menuju semuanya, akan jadi biometrik. cuma sampai sekarang saya belum tahu kapan. Karena harus koordinasi dengan kesiapan juga operator seluler,” jelas Edwin.
“Iya, opsel juga harus dilihat, karena kan teknologinya, kesiapan juga gerai-gerainya untuk orang melakukan pendaftaran,” sambungnya.
Patut disimak bahwa pemerintah melalui Kemenkomdigi menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi eSIM dalam Penyelenggaran Telekomunikasi.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada 10 April 2025 disebut menjadi dasar hukum pemanfaatan teknologi eSIM di Indonesia.
Hal tersebut dipandang sebagai langkah penting dalam mendukung keamanan data, efisiensi industri telekomunikasi, serta pengembangan ekosistem Internet of Things (IoT) dan komunikasi antar mesin (machine-to-machine).
Teknologi eSIM sendiri menawarkan alternatif penggunaan kartu SIM fisik dengan bentuk digital yang tersemat langsung di dalam perangkat. Memberikannya kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan kepada para pengguna.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News